AKTAWONUA.COM, KONAWE – Warga Desa Dawi-dawi Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe, Soliha berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Unaaha atas tanahnya yang diklaim oleh salah seorang Warga Bungguosu berkat pendampingan hukum dari Kantor Pengacara Rabar Sultra.
Kemenangan itu tertuang dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Unaaha, Nomor 33/Pdt.G/2022/PN/ Unh. Dalam putusan tanah sengketa seluas 10.000 meter persegi berhasil dimenangkan oleh penggugat Soliha yang juga warga Dawi-dawi.
“Setelah pertarungan yang cukup panjang selama empat bulan, gugatan perbuatan melawan hukum atas salah satu objek sengeketa lahan di desa Dawi Dawi Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara berhasil dimenangkan oleh tim kuasa hukum dari kantor pengacara Rabar Sultra,” kata Pimpinan Kantor Pengacara Rabar, Rahmad SH
Saat ini Kantor Pengacara RABAR SULTRA masih diberikan kepercayaan oleh warga Desa Dawi Dawi untuk mengajukan gugatan hak atas tanah, yang masih dalam posisi sengketa.
“Saat ini kami dari tim pengacara Rabar Sultra sementara menyusun gugatan dan akan kembali mengajukan sebagai gugatan di Pengadilan Negeri Unaaha dalam beberapa minggu ke depan. Tujuannya agar klien kami dapat memperoleh kepastian hukum atas lahan tersebut,” ungkap Rahmad.
Kantor pengacara RABAR SULTRA juga tengah membidik 5 obyek lahan yang akan diajukan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Unaaha. (***)