AKTAWONUA.COM, Konawe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mendatang. Dalam penetapan itu, DPS Konawe mencapai 184.027 pemilih yang tersebar di 28 kecamatan, 348 desa/kelurahan, dan 802 tempat pemungutan suara (TPS). Dari ratusan ribu pemilih itu, laki laki sebanyak 94.272 dan perempuan 89.755.
Penetapan DPS ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan di Gedung Hotel Nugraha Konawe, Rabu ( 05/04/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejari Konawe, Rutan Kelas II B Unaaha, Bawaslu Konawe, partai politik dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 28 kecamatan.
Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Konawe Muhammad Azwar sejak pukul 10.00 Wita ini sempat berlangsung alot.
Namun dengan penjelasan yang diberikan terkait pergerakan data pemilih hasil pleno DPHP oleh panitia pemungutan suara (PPS), PPK dan kemudian diplenokan di tingkat KPU kabupaten, semua pihak menerima hasil kerja KPU sehingga rapat pleno pun berlangsung tanpa kendala.
Anggota KPU Konawe, Andriansyah Siregar menjelaskan, dalam rapat pleno ini, pihaknya juga menetapkan 1 TPS lokasi khusus (Loksus) yang berada di Kecamatan Tongauna tepatnya di Rutan Kelas II B Unaaha.
“Selain TPS reguler , KPU juga menyusun TPS lokasi khusus sesuai dengan PKPU 7 dan SK 27 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.
Andriansyah Siregar menjelaskan setelah penetapan DPS ini, PPS akan mengumumkan data pemilih dengan menempel nama – nama masyarakat yang sudah terdaftar di DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
” Setelah dilakukan pengumuman, PPS menerima masukan dan tanggapan dari semua pihak selama 14 hari dan akan kami rekapitulasi berjenjang lagi untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Semetara Hasil Perbaikan (DPSHP),” pungkas Ketua Divisi Rendatin KPU Konawe ini. (*/rls)