AKTAWONUA.COM, Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat imbauan Nomor:400/167/2023, Rabu (22/3/2023) dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

1444 Hijriah/2023 Masehi.
Salah satu imbauan yang diteken Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa itu adalah meminta kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik, tempat karaoke dan sejenisnya agar tidak melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan.
Di samping itu, masyarakat juga diimbau agar tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktivitas ibadah.
Kery pun meminta kepada seluruh kaum muslimin agar melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan dalam suasana damai dan tenteram serta tetap saling menghormati.
“Mengajak segenap masyarakat muslim agar dapat mengisi bulan suci Ramadan dengan melaksanakan salat berjemaah di masjid/musala, memperbanyak membaca Al- Qur’an, salat tarawih, berzikir, bersedekah, iktikaf dan amalan sunah lainnya,” kata Kery Saiful Konggoasa dalam surat imbauan tersebut.
Di surat imbauan itu, Kery meminta kepada pemilik dan pengelola restoran, kafe, warung/rumah makan dan lesehan agar mulai beroperasi pada pukul 16.00 Wita hingga pukul 04.30 Wita (waktu imsak).
“Pelaksanaan malam takbiran/pawai takbiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan,” jelasnya.
Bupati Konawe dua periode ini juga mengimbau agar pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dilaksanakan secara berjemaah, baik di lapangan terbuka maupun di masjid.
“Kepada para camat dan lurah/kepala desa untuk tetap menjaga wilayah masing- masing dan berkoordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum sehingga masyarakat dapat khusyuk dalam melaksanakan ibadah,” imbaunya. (***)