AKTAWONUA.COM, Konawe – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe menyimpulkan pelaporan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba bukan kategori pelanggaran Pemilu.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Konawe Restu Tabara saat ditemui di salah satu kafe di Konawe, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya, Harmin Ramba diadukan ke Bawaslu Konawe karena diduga melakukan bagi-bagi sembako dan baju kaus bertuliskan nama Pj Bupati Konawe beserta hastag 2024 yang disinyalir sebagai simbol dan kampanye politik.
Setelah ditelusuri, kasus ini disimpulkan bukanlah pelanggaran Pemilu.
Restu menjelaskan pembagian beras yang dilakukan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba tidak ada hubungannya dengan foto dan video pembagian baju bertuliskan hastag 2024. Pasalnya, kegiatan itu dilakukan di dua lokasi berbeda.
Pembagian beras dilakukan di Kecamatan Routa dan mengatasnamakan Pemkab Konawe serta tak ada unsur politik di sana. Sementara pembagian baju itu dilakukan di Kecamatan Pondidaha.
“Untuk netralitas, kami tidak hanya melihat keterangan saksi tetapi bagaimana keaktifan terlapor (Pj Bupati Konawe, red) . Setelah kami cek faktanya, kami tidak temukan (dugaan pelanggaran netralitas) itu. Olehnya itu, bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Konawe mohon dilengkapi buktinya dan saksi-saksinya disiapkan,” bebernya.
Restu menjelaskan sejak laporan masuk, pihaknya sudah melakukan proses proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 terkait temuan dan laporan.
Memang, kata dia, laporan yang diadukan itu memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap permintaan klarifikasi.
Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi dari saksi-saksi, pelapor dan terlapor.
Dari hasil klarifikasi itu, Bawaslu Konawe kemudian menyimpulkan bahwa laporan terhadap Pj Bupati Konawe Harmin Ramba bukan termasuk kategori pelanggaran Pemilu.
Sebab dari fakta yang ada, tidak ditemukan unsur kampanye dalam pembagian beras di Routa yang dilakukan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba. (**)