Bawaslu Konawe Rekomendasikan PSU di TPS 2 Desa Baruga

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Konawe, Restu Tabara

AKTAWONUA.COM, Konawe – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Baruga Kecamatan Wonggeduku Barat Kabupaten Konawe. Rekomendasi PSU dikeluarkan karena adanya dua pemilih di TPS itu yang tak memenuhi syarat untuk memilih namun turut mencoblos pada 14 Februari 2024 di TPS 02 Desa Baruga.

Anggota Bawaslu Konawe, Restu Tabara menjelaskan pada 14 Februari 2024 pukul 23.00 Wita, Panwascam Wonggeduku Barat sudah mengeluarkan rekomendasi PSU. Hasil rekomendasi itu disampaikan ke Bawaslu Konawe.
“Setelah dikaji, kami rekomendasikan PSU di TPS 02 Desa Baruga,”akunya

Ia pun menjelaskan, kedua pemilih itu awalnya terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Konawe Selatan dan memiliki identitas kependudukan dari Konawe Selatan.

“Dalam persyaratan, kedua pemilih yang bersangkutan tidak diperbolehkan menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut. Sehingga dari kajian Bawaslu, TPS 2 Desa Baruga direkomendasikan PSU untuk keseluruhan jenis pemilihan,” akunya.
Menurutnya teknis pelaksanaan PSU itu menjadi wewenang KPU. Namun berdasarkan aturan, KPU punya waktu 10 hari melaksanakan PSU sejak dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu.

“Rekomendasi sudah kami keluarkan. Kalau sudah dikeluarkan rekomendasi PSU lalu tidak dilaksanakan , itu tergantung KPU. Tetapi berdasarkan undang-undang, KPU berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,”pungkasnya. (***)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan