Bantah Tudingan Kongkalikong, Kajari Konawe Jelaskan Peran JPN

  • Bagikan
Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH.,SPd,.MH

AKTAWONUA.COM, Konawe – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH.,SPd,.MH merespons tudingan kongkalikong lembaganya terkait proyek pembangunan kawasan Food Court atau wisata kuliner Kabupaten Konawe tahun anggaran 2024. Dia menegaskan pihaknya hanya bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) untuk melakukan pendampingan hukum.

Pendampingan itu dilakukan merujuk surat permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan tata Usaha Negara.

Menurutnya pendampingan hukum (legal assistance ) adalah layanan yang diberikan oleh JPN berupa konsultasi hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan tata usaha negara dan/atau hukum administrasi secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi resiko hukum, tata Kelola, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan dan kekayaan negara, dan lain-lain.

“Dari pemahaman ini hendaknya diletakkan pemahaman dasar bahwa pendampingan ini dalam bidang perdata dan tata usaha negara bukan dalam bidang pidana,” kata Kajari dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini.
Dalam melakukan pendampingan hukum, katanya, JPN bertindak antara lain:
1) Terbatas memberikan konsultasi hukum yang tidak mengikat,
2) Tidak mencampuri kewenangan lembaga atau pejabat yang mengambil Keputusan,
3) Tidak melakukan suatu tindakan yang berpotensi memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang didampingi,
4) Tidak berwenang untuk memutuskan suatu tindakan,
5) Tidak masuk dalam organisasi pekerjaan,
6) Tidak melakukan analisis yang bersifat non-yuridis misalnya kajian bisnis, nilai keekonomian, studi kelayakan dan atau analisis yang bersifat teknis lainnya,
7) Dapat berkoordinasi meminta pendapat ahli atau pendapat resmi lembaga/badan yang secara khusus menguasai aspek teknis permasalahan yang dimintakan pendampingan hukum dan atas persetujuan dan biaya pemohon,

Menurutnya, dari pedoman pelaksanaan tugas JPN dalam pendampingan tersebut, semua telah dilaksanakan dengan baik dan tidak keluar dari tugas yang telah digariskan.

“Ada kelompok masyarakat berteriak-teriak menghujat JPN dan Kejaksaan Negeri Konawe dianggap gagal dalam melakukan pendampingan. Pertanyaan saya, apa tolok ukurnya JPN dinilai gagal ?. Tolong baca dan pahami tugas JPN dalam melakukan pendampingan, jangan menilai pekerjaan JPN menggunakan tolok ukur sendiri, pasti tidak ketemu karena JPN bekerja menggunakan parameter terukur dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.

Musafir Menca juga merespons tudingan bahwa JPN gagal mendampingi karena anggaran proyek sebanyak Rp.4.997.478.000 tidak realistis dengan hasil pekerjaan.

“Pertanyaan saya, apakah JPN mempunyai kewenangan melakukan analisis non yuridis (kajian bisnis dan kajian ekonomi ? Kan JPN tidak punya kewenangan untuk itu. JPN itu ahli hukum, bukan ahli ekonomi dan ahli konstruksi yang bisa menganalisis soal kemahalan,” kata Musafir.

Sebelum pendampingan dilakukan, katanya, telah ada instansi yang berwenang melakukan review terkait besaran anggaran yaitu Inspektorat. Berdasarkan hasil review tahun 2024 itu, Inspektorat menyimpulkan bahwa desain proyek wisata kuliner tahun anggaran 2024 tidak terdapat kondisi atau hal-hal yang menimbulkan perbedaan dalam meyakini keandalan informasi yang disajikan. Review dilakukan dengan membandingkan harga satuan pasaran dengan HPS.

“Nah, kalau sudah ada review dari instansi yang diberi wewenang oleh undang-undang, apalagi alasan JPN untuk menolak pendampingan?. JPN selama pendampingan sangat teliti dalam mengawal proses administrasi yang berpotensi melanggar hukum,” akunya.

Ia pun menantang kelompok masyarakat yang berteriak bahwa JPN lepas tangan dan ada kongkalikong. “Tunjukkan mana tugas JPN yang tidak dilaksanakan. Tunjukkan secara jelas dimana letak kongkalikong JPN,” tantangnya.

Dia menegaskan lembaga yang berwenang menyatakan ada dugaan kerugian negara hanya BPK,BPKP dan Inspektorat.

“Proyek tersebut masih dalam proses pemeliharaan dan belum ada instansi auditor yang melakukan audit dugaan kerugian negara. Jadi jangan teriak-teriak kalau tidak paham tugas dan fungsi lembaga lain,” tegasnya. (***)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan