AKTAWONUA.COM, Konawe – Dugaan korupsi di dunia pendidikan kembali menghebohkan publik. Seorang guru bersertifikasi di Kabupaten Konawe diduga menikmati tunjangan profesi selama delapan bulan tanpa menapak kelas, sementara “joki” yang disewa menggantikan kewajibannya mengajar.
Guru yang dimaksud adalah Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., yang kini juga menjabat Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Konawe. Sejak dilantik pada 27 Maret 2025, Hania disebut tak lagi aktif mengajar, tetapi tunjangan profesinya tetap mengalir ke rekening pribadi.
Untuk memuluskan pencairan dana, Hania yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe, diduga menggunakan jasa “joki” yang mengajar di sekolah tempat ia terdaftar sebagai guru bersertifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd., M.Pd., MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini Hania masih terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi.
“Beliau masih terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi,” ujar Suriyadi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/11/2025).
Meski demikian, Suriyadi tidak menjelaskan mekanisme pencairan dana, termasuk apakah verifikasi kehadiran dan jam mengajar dilakukan sesuai ketentuan.
Terkait dugaan penggunaan jasa “joki”, Suriyadi mengaku belum mendapatkan informasi resmi.
“Kalau itu, saya belum dapat informasinya,” pungkasnya singkat.
Padahal, guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Jika kewajiban tersebut tak terpenuhi, hak atas tunjangan profesi seharusnya otomatis dibekukan.
Kini, publik mempertanyakan kelayakan tunjangan Hania yang masih diterima, sementara ia lebih aktif mendampingi suaminya, Bupati Konawe Yusran Akbar, sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dekranasda. (**)




